Camat Besitang Dituduh Tak Netral & Pasang Plang Pembatalan Surat Tanpa Putusan
Ruang Riau Camat Besitang Irham Effendi, kini menjadi sorotan masyarakat Desa Halaban, setelah memasang papan pengumuman yang menyatakan pembatalan surat pengangkatan Kepala Dusun XV. Aksi itu memicu tuduhan tindakan arogan dan tidak netral dalam menangani urusan pemerintahan desa.
Kronologi Isu
-
Jabatan Kadus XV kosong setelah wafatnya pemegang sebelumnya. Pemerintah desa menggelar seleksi terbuka dan menghasilkan Nano Romansyah sebagai pemenang dari 3 calon.
-
Camat kemudian memasang plang pembatalan surat tanpa landasan hukum—tidak ada rekomendasi dari instansi pengawas seperti Bawaslu atau keputusan pengadilan.

Baca Juga: Tuntut Akses Diperbaiki, PKL Lingkar Luar Pasar Induk Rau Dukung Relokasi
Tanggapan Masyarakat & Tokoh Desa
Warga desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama menyatakan kekhawatiran serius. Menurut mereka:
-
Camat Irham Effendi mencampuri urusan internal desa secara berlebihan dan tak menunjukkan netralitas.
Seorang tokoh agama menyatakan:
“Camat seharusnya mendukung proses pemerintahan desa, bukan malah menghambat. Kalau terbukti tidak netral, Bupati Langkat harus bertindak tegas.”
Camat Besitang Pernyataan Camat Irham Effendi
Analisis & Dampak
| Aspek | Temuan |
|---|---|
| Prosedur Pengangkatan | Irham menolak surat desa tanpa alasan dokumenter yang jelas |
| Plang Pembatalan | Dipasang tanpa putusan resmi dari pengadilan atau rekomendasi lembaga |
| Netralitas ASN | Diduga tidak netral sebagai pejabat pemerintahan daerah |
| Tuntutan Masyarakat | Mendesak Bupati Langkat untuk memeriksa dan bertindak tegas |
Camat Besitang Potensi Sanksi
Harapannya ke Depan
Keterlibatan warga dan tokoh desa menjadi penting dalam memastikan proses pengangkatan perangkat desa berjalan demokratis dan transparan.
Camat Besitang Kronologi Kasus
Masalah bermula saat Pemerintah Desa Halaban melakukan seleksi terbuka untuk pengisian jabatan Kepala Dusun (Kadus) XV yang kosong sejak awal tahun. Justru beberapa waktu kemudian, tanpa pemberitahuan atau musyawarah, Camat Irham Effendi memasang plang bertuliskan pembatalan pengangkatan Kadus XV di lokasi dusun.
Camat Besitang Reaksi Warga dan Tokoh Masyarakat
Tindakan tersebut mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, dan warga desa. Mereka menilai camat bertindak arogan dan tidak menghormati mekanisme pemerintahan desa.“Seharusnya camat sebagai perpanjangan tangan bupati mendukung proses yang sah dan transparan, bukan malah membatalkan sepihak tanpa dasar hukum. Apalagi sampai memasang plang seolah sudah ada keputusan pengadilan,” kata salah satu tokoh masyarakat Desa Halaban.
Tudingan Tidak Netral
Warga mencurigai adanya kepentingan pribadi atau tekanan politik dari pihak luar. Mereka mendesak Bupati Langkat untuk mengevaluasi posisi camat dan meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta Inspektorat melakukan pemeriksaan.
Pernyataan Camat
Ia juga membantah tuduhan keberpihakan.“Saya hanya menjalankan tugas sesuai aturan. Kalau memang ada laporan atau pemeriksaan, saya siap memberikan keterangan,” kata Irham singkat.
Tuntutan Transparansi
Mereka berharap Bupati Langkat turun tangan langsung dan mempertegas batas kewenangan camat dalam urusan internal desa.

![syjbsohyodn4tc1[1]](https://infosurtip.net/wp-content/uploads/2025/08/syjbsohyodn4tc11-148x111.jpeg)